Struktur

TUPOKSI PENGURUS ORGANISASI

1. DEWAN PENGARAH

  • Fungsi: Sebagai pemberi arah kebijakan jangka panjang dan penentu garis besar haluan organisasi.

  • Tugas:

    • Memberikan pertimbangan dan arahan strategis terhadap program kerja besar.

    • Memantau kesesuaian aktivitas organisasi dengan visi dan misi utama.

2. DEWAN PEMBINA

  • Fungsi: Sebagai pembimbing teknis dan penasihat internal organisasi.

  • Tugas:

    • Memberikan nasihat, saran, dan kritik yang membangun kepada pengurus harian.

    • Membantu penyelesaian konflik internal jika diperlukan.

    • Mendampingi organisasi dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal/birokrasi.

3. BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)

  • Ketua Umum:

    • Memegang tanggung jawab penuh atas jalannya organisasi.

    • Mengoordinasikan seluruh divisi dan memimpin rapat pleno.

    • Menandatangani surat-surat resmi dan dokumen penting organisasi.

  • Sekretaris:

    • Bertanggung jawab atas manajemen administrasi, persuratan, dan pengarsipan dokumen.

    • Menyusun notulensi rapat dan proposal kegiatan secara administratif.

  • Bendahara:

    • Mengelola keuangan organisasi, termasuk pencatatan arus kas (masuk/keluar).

    • Menyusun laporan keuangan berkala untuk transparansi organisasi.


4. TUPOKSI SETIAP DIVISI

A. Divisi Humas & Publikasi

  • Membangun dan menjaga citra positif organisasi di mata publik.

  • Menjalin kerja sama dengan pihak luar, media, atau organisasi mitra.

  • Mengelola strategi komunikasi keluar (pers release atau undangan).

B. Divisi Informasi & Teknologi (IT) / Multimedia

  • Mengelola dan memperbarui konten website organisasi secara berkala.

  • Membuat desain grafis untuk keperluan konten media sosial dan dokumentasi kegiatan.

  • Memastikan infrastruktur digital organisasi (email, domain, hosting) berjalan baik.

C. Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)

  • Menyelenggarakan kegiatan pengakraban (bonding) antar anggota.

  • Melakukan kaderisasi dan pelatihan kepemimpinan bagi anggota baru.

  • Mengevaluasi kinerja pengurus secara berkala.

D. Divisi Minat & Bakat

  • Wadah pengembangan potensi anggota di bidang non-akademik (seperti olahraga atau seni).

  • Mengorganisir perlombaan, latihan rutin, atau pameran karya.

E. Divisi Kesejahteraan / Sosial

  • Mengelola aksi sosial atau bantuan bagi anggota yang membutuhkan.

  • Menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian di dalam internal organisasi.

F. Divisi Penelitian & Pengembangan (Litbang)

  • Melakukan survei atau riset terkait kebutuhan anggota atau isu organisasi.

  • Mengkaji data untuk memberikan rekomendasi inovasi program kerja ke depannya.